Jumat, 08 Juli 2016

Sertifikasi Pembimbing Haji Reguler


SEMARANG—Bagi para calon jamaah haji, saat ini makin nyaman saja berhaji. Satu penyebabnya adalah para pembimbing haji kini harus memiliki sertifikasi pembimbing manasik haji profesional.

”Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari pembimbing manasik haji,” ujar Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akhir pekan lalu.

Anggito pun menambahkan, satu bukti keseriusan dalam pemberian sertifikat ini adalah adanya peserta yang dinyatakan tak lulus saat mengikuti proses tersebut. Dia berharap, para pembimbing haji profesional tersebut nantinya bisa membantu proses ibadah calon jamaah haji yang akan berangkat.

”Tidak hanya menjelaskan dari aspek ibadah saja, tetapi dari berbagai hal di luar ibadah,” ujar Anggito yang sempat memberikan secara langsung sertifikat tersebut.

Menurut Ali Rokhmad, Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen PHU Kemenag, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pembimbing haji ini di antaranya berusia maksimal 50 tahun, punya pengalaman membimbing minimal dua tahun, serta diutamakan yang telah berhaji.
Dalam kesempatan yang sama, Anggito juga menyerahkan secara langsung sertifikat pembimbing manasik haji profesional di IAIN Wolisongo Semarang. Selain itu, sempat pula diadakan acara bedah buku ‘Talbiyah di Tanah Haram’ yang baru saja diluncurkan sekitar Maret lalu.

sumber

Posting Komentar